Cara Registrasi Kartu Simpati Baru

  • Diterbitkan : 15 Mar 2023

Cara Registrasi Kartu Simpati Baru. Setiap pelanggan prabayar kartu SIM Telkomsel wajib melakukan registrasi identitas sebelum menggunakan nomor handphone (hp). Registrasi ini dilakukan sesuai dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Pemerintah mewajibkan hal ini karena bertujuan untuk melindungi pelanggan jasa telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuan lain agar data pelanggan bisa digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pemerintah. Bila semua syarat sudah terpenuhi, ikuti cara registrasi kartu Telkomsel 2022 berikut ini. Buka fitur SMS di hp pelanggan Ketik REGNIK#Nomor KK#.

Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027# Kirim ke 4444 Telkomsel akan memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai. Jika Anda pelanggan lama, ikuti cara registrasi kartu Telkomsel SMS berikut ini. Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027# Kirim ke 4444 Telkomsel akan memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai. Perlu diketahui, registrasi ini bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri tanpa bantuan orang lain.

Registrasi Kartu Perdana

Cara Registrasi Kartu Simpati Baru. Registrasi Kartu Perdana

Bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar? Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel adalah sebagai berikut:.

Untuk calon pelanggan Telkomsel:. Ketik: REGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#. Untuk pelanggan lama Telkomsel:.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel dalam Dua Langkah Mudah

Cara Registrasi Kartu Simpati Baru. Cara Registrasi Kartu Telkomsel dalam Dua Langkah Mudah

Registrasi kartu prabayar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasi di Indonesia. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, nomor kartu prabayar seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, Tri, hingga Axis akan diblokir jika ketahuan melanggar ketentuan registrasi. Jika belum memiliki KTP elektronik, masyarakat tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang tercantum dalam KK. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan di Ditjen Dukcapil.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, jika data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon pelanggan prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.

Gampang Banget, Ini Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Cara Registrasi Kartu Simpati Baru. Gampang Banget, Ini Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Bagi detikers yang baru saja membeli kartu perdana Telkomsel, tentu harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Nah, bagi detikers yang kebetulan baru saja membeli kartu perdana Telkomsel kini bisa melakukan registrasi dengan mudah lho. Pemerintah bersama Kominfo sudah mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan nomor telepon menggunakan NIK sesuai KTP.

Tapi, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan registrasi baik dari pemilik nomor baru maupun pelanggan lama. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Bagi detikers yang baru saja membeli kartu perdana Telkomsel, jangan lupa segera lakukan registrasi ya!

4 Langkah Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Jangan Lupa Siapkan Syarat Ini

Cara Registrasi Kartu Simpati Baru. 4 Langkah Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Jangan Lupa Siapkan Syarat Ini

Suara.com - Berbagai negara di dunia memiliki undang-undang pendaftaran SIM card wajib, termasuk kartu Telkomsel.Sebagai syarat untuk pembelian atau aktivasi kartu SIM Telkomsel prabayar, pengguna diminta untuk registrasi dengan memberikan informasi pribadi serta ID yang valid. Selain itu, melakukan registrasi kartu juga berguna untuk melindungi data pengguna Telkomsel. Adapun untuk keperluan registrasi yaitu dibutuhkan data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil seperti NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga).

Untuk lebih jelasnya, mari simak berikut ini cara registrasi kartu Telkomsel yang perlu diketahui dilansir dari berbagai sumber. Baca Juga: Kasus Proyek Fiktif Telkom Seret Nama Erick Thohir, Direktur CERI Yusri Usman Dukung Bakhtiar Rosyidi, Siap-siap Dibongkar Nih! Setelah itu, tunggu notifikasi bahwa nomor Telkomsel Anda telah terdaftar.

8 Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Baru dan Lama, Bisa Tanpa KK?

Cara Registrasi Kartu Simpati Baru. 8 Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Baru dan Lama, Bisa Tanpa KK?

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP, terdiri dari 16 digit angka dan posisinya ada di atas nama pada KTP. Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”.

- Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel. - Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru adalah ketik SMS dengan format REGNIK#Nomor KK. - Kemudian cara registrasi kartu Telkomsel yang baru, kirim SMS ke 4444.

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP, terdiri dari 16 digit angka dan posisinya ada di atas nama pada KTP. Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”.

- Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang lama tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel. - Cara registrasi kartu Telkomsel yang lama adalah ketik SMS dengan format ULANGNIK#Nomor KK#. - Kemudian cara registrasi kartu Telkomsel yang lama, kirim SMS ke 4444.

Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler dengan 3 Langkah Mudah

Cara Registrasi Kartu Simpati Baru. Cara Registrasi Ulang Kartu Seluler dengan 3 Langkah Mudah

× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate. The Ministry of CI is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google.

Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.

Syarat dan Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru di Tahun 2023

Cara Registrasi Kartu Simpati Baru. Syarat dan Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru di Tahun 2023

Tindakan ini memang perlu dilakukan, agar orang-orang bisa menikmati berbagai layanan yang diberikan. Ambil contoh, di sini pengguna jadi bisa mengakses Short Message Service (SMS), menelpon, internet, dan kegiatan online lainnya.

Bagi yang belum tahu, mendaftarkan diri sebelum memakai kartu perdana sudah ada aturannya lho. Nah untuk penjelasan terkait cara registrasi kartu Telkomsel, bisa simak di bawah ini. Sebagai contoh (REG 1234567898765432#3456278192038256#) Kemudian kirim pesan tersebut ke 4444 Terakhir tunggu hingga notifikasi balasan dari 4444. Buka menu SMS Ketik pesan dengan format ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#. Sebagai contoh (ULANG 1234567898765432#3456278192038256#) Kemudian kirim pesan tersebut ke 4444 Terakhir tunggu hingga notifikasi balasan dari 4444. Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan, sebelum akhirnya mengikuti cara registrasi kartu Telkomsel di atas?

Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Dua Langkah Mudah

Cara Registrasi Kartu Simpati Baru. Cara Registrasi Kartu Telkomsel dengan Dua Langkah Mudah

Segera saja, yuk simak dengan tuntas ya ulasan berikut ini! Jika kamu memilih melakukan pendaftaran nomor dengan cara ini, maka yang harus dilakukan adalah :. Setelah berhasil masuk ke dalam situs resmi tersebut, maka menu yang dipilih adalah daftar ulang prepaid.

Terakhir, tekan ‘OK’ lalu akan muncul beberapa syarat dan ketentuan dari pengisian data tersebut. Setelah dilihat, mungkin kamu akan memilih cara yang pertama karena cenderung cepat dan tanpa biaya.

Peraturan tentang kewajiban untuk registrasi nomor telepon itu sendiri memang baru dilaksanakan pada tahun 2016 akhir atau 2017 awal. Meski terkesan sedikit repot karena bila tidak melakukan hal ini maka kamu tidak akan bisa melakukan berbagai kegiatan komunikasi, namun sebenarnya hal ini ditujukan untuk kebaikan konsumen. Ya, pemerintah membuat peraturan ini tentu memiliki tujuan dan manfaat, antara lain adalah :.

Memudahkan penyedia layanan operator telepon seluler, sehingga konsumen bisa melakukan transaksi online dengan aman dan nyaman.